Miras ( minuman keras /
minuman beralkohol ) adalah minuman
yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan
konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Perkembangan era globalisasi yang meningkat
dengan didukungnya teknologi
serta informasi yang canggih dan dapat di akses langsung oleh masyarakat,
seperti internet, televisi, radio, handphone, dll, minuman alkohol mulai masuk
ke pasaran Indonesia, dan mulai menyebar ke seluruh Nusantara. Hal ini yang
menyebabkan masyarakat di Indonesia mulai mengkomsumsi minuman alkohol. Café
hingga klub malam menjual minuman alkohol secara bebas kepada para pengunjung
demi mendapatkan keuntungan. Pada mulanya, minuman alkohol di komsumsi oleh
kalangan umum saja ( orang – orang yang telah melewati batas usia tertentu ),
ternyata kalangan wanita hingga anak –
anak remaja, mulai mengkomsumsi minuman alkohol yang disebabkan oleh pengaruh budaya asing
yang masuk ke budaya kita.
Sebagai
generasi muda, kalangan anak – anak remaja dituntut untuk selalu berkarya dan
berkreasi untuk kemajuan bangsanya. Tetapi pada kondisi sekarang, anak – anak
remaja sudah dipengaruhi oleh budaya gaya hidup bebas, seperti mengkomsumsi
minuman alkohol yang sebenarnya minuman tersebut tak layak diminum buat usianya
yang masih muda. Selain gaya hidup
bebas, berbagai merek minuman keras atau alkohol semakin mudah untuk
didapatkan dimana saja, tanpa disertai
dengan pengawasan orang tua. Mengkomsumsi
minuman alkohol bagi anak – anak muda adalah suatu hal yang baru untuk
dilakukan, tapi di balik fakta tersebut ternyata dapat merusak moral perilaku
mereka. Bukan hanya itu, kesehatan mereka akan terganggu akibat pengaruh dari
minuman alkohol tersebut.
Mengkomsumsi
minuman alkohol secara berlebihan bagi kalangan anak – anak remaja dapat
mempengaruhi kondisi perilaku perubahan psikologis mereka, serta kehilangan
daya konsentrasi mereka dalam belajar yang menyebabkan menurunnya prestasi
belajar mereka di sekolah. Kasus perekelahian antar pelajar yang kini sedang
terjadi, disebabkan oleh perilaku mereka mengkomsumsi miras yang menyebabkan
daya emosi mereka tak dikendalikan. Disamping itu, berbagai penyakit berbahaya
seperti kanker, liver bahkan menyebabkan kematian
mengancam nyawa mereka yang masih berusia muda, yang sudah sepantasnya
bagi generasi muda untuk menjaga kesehatannya.
Peran orang tua di suatu keluarga
untuk melindungi anak – anaknya dinilai sangat penting untuk menjauhkan anak –
anaknya dari tindakan perbuatan negatif di luar lingkungan keluarga. Tetapi
berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan keluarga, seperti konflik perceraian,
masalah pekerjaan dll menyebabkan kurangnya
pengawasan orang tua yang tugasnya untuk menjaga, membina, dan menasihati anak
– anak, merupakan faktor utama yang
menyebabkan anak remaja semakin mudah untuk mengkomsumsi minuman keras,
selain mengkomsumsi rokok maupun
narkoba. Mendengar ajakan oleh perkataan
teman maupun orang di sekitar kita, sebagai salah satu indikasi yang utama untuk
mengkomsumsi minuman keras. Bila hal ini terus terjadi pada anak – anak remaja akan
berdampak buruk. Jika tidak dicegah untuk menghentikan mengkomsumsi minuman
keras tersebut, akan membahayakan generasi muda bangsa yang akan menjadi
harapan bangsa.
Sebagai
generasi muda, sudah mulai saatnya untuk berjuang memimpin bangsanya untuk
menjadi yang lebih baik di kemudian hari. Tapi kondisi ini mulai berubah sesuai
dengan kenyataan yang di harapkan. Perilaku kalangan anak remaja yang
mengkomsumsi minuman keras atau alkohol, mencerminkan generasi muda di kalangan
anak – anak remaja sudah rusak oleh perbuatan yang telah mereka lakukan selama
mengkomsumsi minuman keras maupun alkohol. Padahal, kita sebagai umat beragama melarang dan mengharamkan perbuatan untuk mengkomsumsi miras.
Sejauh mana pemahaman masyarakat akan bahaya
miras bagi diri sendiri dan lingkungannya ?
Berbagai kandungan zat berbahaya yang terdapat pada minuman keras ( miras ), serta dampak negatif yang
ditimbulkan akibat mengkomsumsi minuman keras atau alkohol, dan pemutusan rantai penyebaran perdagangan
minuman keras ke daerah perkotaan, tidak dapat membuat jera bagi para pengguna yang
mengkomsumsi miras, termasuk kalangan anak – anak remaja. Bahkan mereka tak segan – segan untuk membuat
minuman keras sendiri atau disebut dengan “ minuman keras oplosan “ dengan
menggunakan berbagai zat – zat berbahaya yang mereka gunakan, sehingga mereka
dapat mengkomsumsi miras.
Pemahaman masyarakat, terutama pada
kalangan anak – anak remaja terhadap dampak dan bahaya yang ditimbulkan akibat
mengkomsumsi minuman keras dinilai kurang, hal ini disebabkan kurangnya
sosialisasi bahaya miras yang dilakukan oleh pemerintah dan organisasi – organisasi
kemasyarakatan. Lingkungan sekolah yang merupakan faktor pendukung selain peran
orang tua dinilai juga kurang efektif untuk melarang anak – anaknya dari
perbuatan hal – hal yang negatif. Internet
yang merupakan sarana informasi yang dinilai sangat tepat untuk menyampaikan
informasi penting dan berguna kepada kalangan anak – anak remaja kini tidak
tepat. Berbagai informasi negatif serta sarana komunikasi sosial dunia maya
justru digunakan oleh anak – anak remaja untuk menghilangkan rasa jenuh setelah
beraktvitas dibandingkan dengan informasi mengenai bahaya mengkomsumsi miras di
kalangan anak remaja.
Akibat pemahaman masyarakat yang
kurang, tampak begitu mudahnya para pengedar miras untuk memperluas daya usaha penjualan miras
mereka, dengan menetapkan harga miras
yang murah dan mudah didapatkan dimana saja, sehingga dapat terjangkau oleh
para kalangan anak – anak remaja yang akan mengkomsumsi miras.
Bagaimana peran masyarakat dalam pernyebaran
akan bahaya miras dan harapannya kepada pemerintah dalam mengkampanyekan serta
menyikapi bahaya miras ?
Keberadaan
miras di lingkungan masyarakat semakin meningkat. Bahkan, keberadaannya ini
sudah makin tersebar di daerah pendesaan, yang masyarakatnya kurang akan
pemahaman pengetahuan bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat mengkomsumsi
miras.
Pasar
perdagangan miras ( minuman keras maupun alkohol ) semakin meningkat, serta
mengalami dalam memperjualkan miras ke seluruh daerah perkotaan hingga masuk ke
daerah pendesaaan. Tentu, berbagai perusahaan minuman keras dengan merek yang
terkenal, sudah mulai berani mendirikan pabriknya tanpa disertai dengan izin
mendirikan perusahaan yang berlaku, dan tidak adanya peraturan hukum yang
mengikat dan tegas dari pemerintah. Selain itu, masuknya miras atau alkohol
yang didatangkan dari luar negeri, tanpa adanya perizinan hukum yang berlaku.
Hal ini tentu sudah makin memperburuk keberadaan miras yang semakin meningkat
di lingkungan masyarakat, hingga ke kalangan anak – anak remaja.
Perusahaan
miras kini mulai berjaya dan lebih mementingkan keuntungan yang lebih dari
hasil penjualan miras ke seluruh kalangan masyarakat hingga ke kalangan anak –
anak remaja, tanpa mempedulikan bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat
mengkomsumsi miras.
Kalangan
masyarakat hingga aparat pihak yang berwajib seakan – akan tidak berdaya dan
tak mampu dalam mengatasi perkembangan
miras yang beredar di lingkungan masyarakat. Masyarakat lebih mementingkan
kondisi perekonomian mereka sendiri, mengingat begitu sulitnya untuk
mendapatkan kebutuhan pokok yang harganya semakin mahal dan sulitnya mencari pekerjaan dibandingkan
dengan mengatasi masalah kasus miras yang beredar di lingkungannya.
Kasus kematian yang disebabkan oleh mengkomsumsi miras / alkohol semakin meningkat, terutama bagi kalangan
anak – anak remaja. Mereka rela
mengkomsumsi miras demi hanya untuk mencari kesenangan dan kegembiraan,
dibandingkan untuk mengejar ilmu yang lebih berguna bagi mereka kelak untuk
kemajuan bangsanya nanti. Perbuatan yang
mereka lakukan, memang sudah mencemarkan karakter generasi muda yang baik.
Sudah
seharusnya, kita bersama – sama dengan aparat pihak yang berwajib serta organisasi
– organisasi kemasyarakatan mulai bekerja sama untuk menanggulangi dan mencegah
beredarnya minuman keras ( miras ) sesuai dengan pepatah “ lebih baik mencegah daripada mengobati “
.
Keluarga
yang merupakan sarana komunikasi sosial bagi kalangan anak – anak remaja, sudah
saatnya mulai membina, mendidik, menasihati mereka untuk menghindari mereka
dari perbuatan hal – hal negatif, seperti mengkomsumsi miras. Para orang tua seharusnya menuntut anak mereka untuk berbuat
hal – hal yang baik, dan bersifat membangggakan orang tua mereka dengan
mengejar prestasi yang lebih bermanfaat di bandingkan mengkomsumsi sebotol
miras yang segar, tanpa disadari dengan bahaya dan dampak yang ditimbulkannya.
Peran
masyarakat, para tokoh agama, serta pemerintah mulai bersikap dengan tegas
terhadap penyebaran miras / alkohol yang semakin berkembang di daerah
perkotaan, hingga pendesaan. Peraturan hukum yang bersifat tegas dan mengikat
perlu dilaksanakan secara efektif, serta pembatasan peredaran miras di daerah perkotaan,
sudah cukup untuk mengurangi peredaran miras di daerah tersebut
Pemberdayaan
masyarakat, terutama pada kalangan anak – anak remaja harus dilakukan oleh para
kalangan masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman yang luas
mengenai bahaya dan dampak mengkomsumsi miras / alkohol, serta mensuarakan
gerakan anti miras kepada seluruh masyarakat, dan kalangan generasi muda kita. Peran tokoh agama di sekitar lingkungan
masyarakat harus dilakukan secara efektif dengan memberikan mereka tentang
pengetahuan agama yang kuat, dan menjauhkan mereka dari perbuatan – perbuatan
negatif yang melanggar aturan agama.
Sebagai
negara hukum, perlu disertai dengan peraturan hukum yang bersifat tegas dan
mengikat yang didukung oleh aparat kepolisian yang bertindak secara tegas, cepat
dan tak lambat terhadap peredaran miras yang beredar di daerah perkotaan.
Pembatasan peredaran miras dan izin mendirikan pabrik miras, serta menetapkan
tarif pajak pengahasilan bagi para pengusaha miras, dan menghukum pengedar dan
pengguna miras merupakan salah satu langkah yang paling efektif untuk membuat para pengedar dan pengguna
miras jera dan menyelamatkan moral generasi muda dari ancaman pengaruh
mengkomsumsi miras.
0 comments:
Post a Comment